Lebih Dekat Dengan Politeknik Kesehatan Surabaya

by | Apr 30, 2020 | Blog, Kedinasan

Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan (Pusdiknakes) Departemen Kesehatan RI membuka dan melaksanakan Pendidikan Kedinasan Bidang Kesehatan baik dalam jenjang Pendidikan Menengah (JPM) seperti Sekolah Perawat Kesehatan (SPK), Sekolah Bidan, Sekolah Menengah Analis Kesehatan (SMAK), Sekolah Pengatur Rawat Gigi (SPRG), dll., maupun Jenjang Pendidikan Tinggi (JPT) seperti Akademi Keperawatan (Akper), Akademi Kesehatan Lingkungan (AKL) dan Akademi Teknik Elektromedik (ATEM).

Sekitar tahun 1989, sekolah-sekolah Departemen Kesehatan yang tergabung pada Jenjang Pendidikan Menengah (JPM) dikonversi menjadi Jenjang Pendidikan Tinggi (JPT) yang disebut Akademi, seperti Sekolah Perawat dan Sekolah Bidan dikonversi menjadi Akademik Keperawatan dan Akademi Kebidanan, Sekolah Menengah Analis Kesehatan menjadi Akademi Analis Kesehatan, Sekolah Pengatur Rawat Gigi menjadi Akademi Kesehatan Gigi.

Sekolah-sekolah Jenjang Pendidikan Menengah (JPM) yang dikonversi menjadi Jenjang Pendidikan Tinggi (JPT) kemungkinan untuk melembaga dirasakan banyak kesulitan, maka salah satu antisipasi yang terbaik pada saat itu agar efektif dan efisien adalah dengan dikembangkan kelembagaannya menjadi Politeknik Kesehatan Surabaya (Poltekkes) termasuk diantaranya adalah 13 Akademi Kesehatan yang ada di Jawa Timur melembaga menjadi Politeknik Kesehatan Surabaya sesuai dengan Surat Keputusan Menkes-Kesos Nomor 1207/MENKES-KESOS/SK/2001 tanggal 12 Nopember 2001, tangga 12 Nopember adalah hari Dies Natalis Poltekkes Kemenkes Surabaya. Jurusan yang terdapat di Poltekkes Surabaya yaitu Kebidanan, Kesehatan Lingkungan, Teknik Elektromedik, Keperawatan Gigi, Analis Kesehatan dan Gizi.

Syarat pendaftaran untuk menjadi calon mahasiswa Poltekkes Surabaya yaitu:

  1. Berstatus Kependudukan Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Pada saat mendaftar, peserta adalah siswa kelas XII SMA/MA jurusan IPA tahun ajaran 2019/2020.
  3. Berbadan sehat, tidak buta warna, tidak tuna fisik yang dapat mengganggu proses pembelajaran dan dalam menjalankan tugas keprofesiannya kelak.
  4. Membayar biaya pendaftaran sebesar Rp125.000.
  5. Tinggi badan minimal sesuai tabel di bawah ini:

Keperawatan  155cm (L)- 150cm (P)

Kebidanan  0 cm (L)  – 150cm (P)

Kesehatan Lingkungan  Tidak disyaratkan

Teknik Elektromedik  Tidak disyaratkan

Keperawatan Gigi  155cm (L) – 150cm (P)

Analis Kesehatan  150cm (L) – 150 cm (P)

Gizi  150cm (L) – 150 cm (P)

Selain itu, diberlakukan juga syarat akademik, antara lain:

Nilai rapor: (a) Untuk semua mata pelajaran, nilai rapor dipersyaratkan minimal sama dengan KKM  masing-masing sekolah untuk aspek pengetahuan pada semester I sampai dengan semester, (b) Memiliki nilai minimal 75 pada aspek pengetahuan untuk mata pelajaran  Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, Matematika, Fisika, Kimia dan Biologi pada semester I sampai dengan semester, (c) Untuk sekolah yang menerapkan Sistem Rapor Kurikulum 2013, harus menyertakan Pedoman  dan melampirkan konversi nilai (skala 1-100) pada aspek pengetahuan untuk mata pelajaran Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, Matematika, Fisika, Kimia dan Biologi pada semester I sampai dengan semester V, dan disahkan oleh Kepala Sekolah.

Aspek penilaian lainnya, antara lain akreditasi sekolah minimal B, prestasi kejuaraan lomba yang diperoleh selama menjadi siswa SMA. Peserta yang telah diterima Seleksi Jalur PMDP, tetapi dinyatakan tidak lulus dari Satuan Pendidikannya (SMA/MA), dinyatakan gugur.

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *