Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan proses penerimaan siswa baru di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, SMA, hingga SMK. Bagi kamu yang ingin mendaftar ke sekolah favoritmu, ada beberapa hal yang perlu kamu ketahui tentang jalur seleksi PPDB.
Daftar Isi
Jalur Seleksi PPDB
Jalur seleksi PPDB terdiri dari empat jalur, yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan jalur prestasi. Masing-masing jalur memiliki persyaratan dan kuota yang berbeda-beda. Berikut ini adalah penjelasan singkat tentang masing-masing jalur seleksi PPDB.
Jalur Zonasi
Jalur zonasi adalah jalur penerimaan siswa baru berdasarkan wilayah tempat tinggal. Jalur ini memiliki kuota minimal 50% dari daya tampung sekolah.
Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Jika kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, seperti bencana alam atau bencana sosial, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili. Calon peserta didik hanya dapat memilih satu jalur pendaftaran PPDB dalam satu wilayah zonasi.
Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.
Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi adalah jalur khusus PPDB yang diperuntukan untuk siswa dari keluarga tidak mampu dan anak penyandang disabilitas.
Jalur ini memiliki kuota minimal 15% dari daya tampung sekolah. Jalur afirmasi dapat diikuti oleh calon peserta didik yang menerima program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, seperti penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Jakarta Pintar (KJP), atau Kartu Pekerja Jakarta.
Selain itu, jalur afirmasi juga dapat diikuti oleh anak asuh panti, penyandang disabilitas, dan anak tenaga kesehatan yang meninggal karena Covid-19.
Calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi harus melampirkan dokumen pendukung yang sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
Jalur perpindahan tugas orang tua/wali adalah jalur penerimaan siswa baru berdasarkan perpindahan tugas orang tua/wali calon peserta didik.
Jalur ini memiliki kuota maksimal 5% dari daya tampung sekolah. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik yang orang tua/walinya pindah tugas ke daerah lain karena alasan dinas, baik sebagai pegawai negeri sipil, tentara, polisi, atau pegawai swasta.
Calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur ini harus melampirkan surat keterangan perpindahan tugas dari instansi yang bersangkutan dan surat keterangan domisili baru dari kelurahan setempat.
Jalur Prestasi
Jalur prestasi adalah jalur penerimaan siswa baru berdasarkan prestasi akademik maupun non-akademik calon peserta didik.
Jalur ini memiliki kuota maksimal 30% dari daya tampung sekolah. Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi di bidang akademik, seperti nilai rapor, nilai ujian nasional, atau sertifikat olimpiade.
Jalur prestasi juga diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi di bidang non-akademik, seperti olahraga, seni, atau keagamaan.
Calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur ini harus melampirkan dokumen pendukung yang sesuai dengan prestasi yang dimiliki, seperti sertifikat, piagam, atau surat keterangan dari pihak yang berwenang.
Bagaimana Cara Mendaftar PPDB?
Untuk mendaftar PPDB, calon peserta didik harus mengakses situs resmi PPDB yang disediakan oleh Pemerintah Daerah masing-masing. Situs resmi PPDB biasanya memiliki alamat yang berakhiran dengan ppdb.go.id, seperti ppdb.jakarta.go.id, ppdb.jateng.go.id, atau ppdb.surabaya.go.id.
Di situs resmi PPDB, calon peserta didik dapat memilih jalur pendaftaran yang diinginkan, mengisi formulir pendaftaran secara online, dan mengunggah dokumen pendukung yang dibutuhkan.
Setelah melakukan pendaftaran, calon peserta didik harus menunggu pengumuman hasil seleksi PPDB yang akan diumumkan melalui situs resmi PPDB atau media sosial resmi Pemerintah Daerah.
Calon peserta didik yang dinyatakan lulus seleksi PPDB harus melakukan verifikasi data dan daftar ulang sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Jika kamu ingin lulus tes PPDB dengan mudah, kamu bisa mengikuti bimbel persiapan tes PPDB dari Brawijaya Intensive Centre (BIC).
BIC adalah lembaga bimbingan belajar yang terbaik dan terpercaya dalam membantu siswa meraih prestasi. Dengan bimbel di BIC, kamu akan mendapatkan materi, soal, dan pembahasan yang berkualitas dan sesuai dengan standar PPDB.
Kamu juga akan dibimbing oleh guru-guru yang berpengalaman dan ramah dalam mengajar. Selain itu, kamu juga akan mendapatkan fasilitas yang lengkap dan nyaman, seperti ruang kelas yang ber-AC, wifi gratis, perpustakaan, dan kantin.
Yuk, daftar sekarang juga di BIC dan wujudkan impianmu untuk masuk ke sekolah favoritmu. Klik tombol di bawah ini untuk mendaftar. Program Bimbel Persiapan Tes PPDB
0 Comments