Ingin Menjadi Bintara TNI? Simak Syarat Tinggi Badan Bintara TNI!

Ingin Menjadi Bintara TNI? Simak Syarat Tinggi Badan Bintara TNI!

Syarat Tinggi Badan Bintara TNI – Menjadi seorang Bintara TNI merupakan impian banyak pemuda di Indonesia. Jiwa patriotisme dan pengabdian kepada negara menjadi alasan utama mereka memilih karir ini.

Namun, tahukah kamu bahwa ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi Bintara TNI, salah satunya adalah tinggi badan?

Syarat Tinggi Badan Bintara TNI

Menurut peraturan yang berlaku, tinggi badan minimal Bintara TNI adalah:

Pria:

163 cm untuk daerah reguler

160 cm untuk daerah tertinggal.

Wanita:

157 cm untuk daerah reguler

155 cm untuk daerah tertinggal.

Selain tinggi badan, ada beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi untuk menjadi Bintara TNI, seperti:

  • Usia: 17 tahun 9 bulan – 22 tahun.
  • Pendidikan: Minimal SMA/SMK sederajat.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Bebas narkoba.
  • Berkelakuan baik.
  • Tidak memiliki catatan kriminal.

Tips Mempersiapkan Diri Menjadi Bintara TNI

Memenuhi syarat tinggi badan Bintara TNI bisa menjadi tantangan bagi beberapa orang. Berikut beberapa tips yang bisa dilakukan untuk mempersiapkan diri:

  • Konsumsi makanan bergizi seimbang.
  • Olahraga secara teratur.
  • Istirahat yang cukup.
  • Hindari kebiasaan yang menghambat pertumbuhan, seperti merokok dan minum alkohol.

Bagi kamu yang ingin mempersiapkan diri secara lebih maksimal, kamu bisa mengikuti bimbingan belajar program kedinasan yang diadakan oleh Brawijaya Intensive Centre – BIC. BIC memiliki tim pengajar yang berpengalaman dan program belajar yang terstruktur untuk membantu kamu mencapai target tinggi badan Bintara TNI.

Selain tinggi badan, berikut beberapa syarat fisik lainnya yang harus dipenuhi untuk lolos masuk Bintara TNI:

  1. Kesehatan Jasmani
  • Sehat jasmani secara keseluruhan dan bebas dari penyakit kronis atau menular.
  • Memiliki fungsi organ tubuh yang normal, seperti jantung, paru-paru, pencernaan, dan lainnya.
  • Mampu mengikuti tes kebugaran jasmani dengan baik.
  1. Kesehatan Gigi dan Mulut
  • Memiliki gigi yang sehat dan lengkap minimal 24 gigi.
  • Tidak memiliki gigi yang berlubang, patah, atau tanggal.
  • Tidak memiliki behel atau kawat gigi.
  • Nafas segar dan tidak bau mulut.
  1. Kesehatan Mata
  • Penglihatan mata normal tanpa menggunakan kacamata atau lensa kontak.
  • Visus mata minimal 6/6 untuk satu mata dan 6/12 untuk mata lainnya.
  • Tidak memiliki kelainan mata yang parah, seperti buta warna, rabun jauh, atau rabun senja.
  1. Kesehatan Telinga
  • Pendengaran normal tanpa menggunakan alat bantu dengar.
  • Tidak memiliki penyakit telinga yang parah, seperti infeksi telinga atau gangguan pendengaran.
  1. Kondisi Kulit dan Rambut
  • Memiliki kulit yang sehat dan bebas dari penyakit kulit menular.
  • Tidak memiliki alergi kulit yang parah.
  • Memiliki rambut yang rapi dan tidak gondrong.
  • Tidak memiliki tato atau tindikan di bagian tubuh yang terlihat.
  1. Bebas dari Zat Adiktif
  • Bebas dari penggunaan narkoba, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
  • Tidak memiliki riwayat penyalahgunaan zat adiktif.
  1. Kondisi Lain
  • Tidak memiliki cacat fisik yang mengganggu aktivitas.
  • Tidak memiliki alergi obat yang parah.
  • Mampu berenang minimal 25 meter.

Penting:

Persyaratan fisik ini dapat berbeda-beda tergantung pada matra TNI yang dipilih.
Pastikan untuk selalu mengikuti informasi terbaru mengenai syarat Bintara TNI dari sumber terpercaya, seperti website resmi TNI atau panitia penerimaan Bintara TNI di daerah kamu.

Ingatlah bahwa memenuhi syarat fisik Bintara TNI hanya merupakan langkah awal. Kamu juga harus memiliki tekad yang kuat, disiplin, dan mental yang tangguh untuk bisa menjadi seorang prajurit TNI yang handal.

Ingin menjadi Bintara TNI? Simak syarat tinggi badannya di sini! Dapatkan tips dan trik untuk mempersiapkan diri, termasuk mengikuti bimbingan belajar program kedinasan di Brawijaya Intensive Centre – BIC.

Ayo wujudkan mimpimu menjadi Bintara TNI! Daftarkan diri kamu di Brawijaya Intensive Centre – BIC dan dapatkan bimbingan terbaik untuk mencapai target tinggi badan Bintara TNI.

Kunjungi :

Website https://bic.id/

WhatsApp: +62 811 300 200.

CASN 2024: Berikut Formasi, Jadwal dan Persyaratan (Update 30 September 2024)

CASN 2024: Berikut Formasi, Jadwal dan Persyaratan (Update 30 September 2024)

Pemerintah akan membuka seleksi calon aparatur sipil negara 2024 (CASN 2024) baik untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)

Total Formasi CASN 2024

Rekrutmen ASN tahun 2024 telah diumumkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat, 5 Januari 2024 dengan total formasi 2,3 juta.

A. Instansi pusat
Untuk instansi pusat mendapat formasi kebutuhan 429.183 yang terdiri atas

  1. 207.247 CPNS
  2. 221.936 bagi PPPK.

Formasi tersebut merupakan gabungan untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

B. Instansi daerah
Untuk instansi pusat mendapat formasi kebutuhan 1.867.333 yang terdiri atas

  1. 483.575 CPNS
  2. 1.383.758 PPPK

Formasi PPPK di instansi daerah dialokasikan untuk

  1. guru sebanyak 419.146,
  2. tenaga kesehatan sebesar 417.196,
  3. tenaga teknis 547.416

Sedangkan alokasi untuk sekolah kedinasan, tahun ini pemerintah membuka 6.027 formasi.

Formasi instansi daerah lebih besar daripada di instansi pusat karena komposisi ASN memang lebih banyak di daerah.

Kapan CASN 2024 Dibuka?

Berdasar rencana dari Kementrian Dalam Negeri, CASN 2024 akan dibuka mulai dari bulan Mei 2024.

Selain itu, pemerintah berencana melakukan rekrutmen CASN 2024 sebanyak maksimal tiga kali dalam satu tahun.

Jadi, kamu memiliki peluang yang cukup besar untuk mengikuti CASN dan menjadi ASN atau PPPK ASN pada tahun 2024 ini.

Syarat Dokumen Pendaftaran CASN 2024

  1. Kartu keluarga
  2. Kartu tanda penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  3. Ijazah
  4. Transkrip Nilai
  5. Pas foto
  6. Swafoto/selfie
  7. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar.

Cara Pendaftaran CASN 2024

  1. Masuk situs resmi SSCASN di sscasn.bkn.go.id atau klik link berikut.
  2. Buat akun dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK)
  3. Log in dengan memasukkan NIK sebagai username dan password yang telah didaftarkan
  4. Lengkapi biodata
  5. Pilih jenis seleksi formasi instansi dan jabatan sesuai pendidikan
  6. Lengkapi data pendidikan
  7. Unggah dokumen persyaratan.
  8. Periksa kelengkapan semua hasil yang diunggah
  9. Cetak kartu informasi dan kartu pendaftaran
  10. Verifikator informasi akan melakukan verifikasi dokumen pelamar
  11. Jika seleksi administrasi dinyatakan lulus, cetak kartu ujian di akun SSCASN
  12. Panitia seleksi instansi akan mengumumkan informasi kelulusan pelamar
  13. Pemberkasan dan Penetapan NIP

Jadwal dan Sesi UJian SKD CPNS 2024 (Update 30 September 2024)

Adapun jadwal lengkap seleksi CPNS 2024 secara keseluruhan adalah sebagai berikut:

  • Pelaksanaan SKD: 16 Oktober-14 November 2024
  • Pengolahan nilai SKD CPNS: 23 Oktober-16 November 2024
  • Pengumuman hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS non-CAT: 20 November-17 Desember 2024
  • Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT: 20-22 November 2024
  • Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta: 23-25 November 2024
  • Penarikan data final SKB CPNS: 26-28 November 2024
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November-3 Desember 2024
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024
  • Integrasi nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024-4 Januari 2025
  • Pengumuman hasil CPNS: 5-12 Januari 2025
  • Masa sanggah: 13-15 Januari 2025
  • Jawab sanggah: 13-19 Januari 2025
  • Pengolahan seleksi hasil sanggah: 15-20 Januari 2025
  • Pengumuman pasca sanggah: 16-22 Januari 2025
  • Pengisian daftar riwayat hidup (DRH) nomor induk pegawai (NIP) CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025
  • Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025

Untuk mempersiapkan diri menghadapi seleksi CPNS 2024, Anda dapat mengikuti bimbingan belajar (bimbel) yang diadakan oleh Brawijaya Intensive Centre (BIC). BIC menawarkan program bimbel CPNS yang lengkap dan terpercaya untuk membantu Anda meraih hasil terbaik pada setiap tahapan tes seleksi. BIC memiliki pengalaman dan keahlian dalam membantu calon peserta CPNS meraih hasil terbaik pada setiap tahapan tes seleksi.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi situs web BIC di bic.id atau hubungi nomor WhatsApp BIC di 0811-300-200. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

PPPK 2022 Di Buka 5 Oktober ? Yuk, Cek

PPPK 2022 Di Buka 5 Oktober ? Yuk, Cek

Seleksi pendaftaran atau rekrutmen PPPK 2022 dibuka mulai 5 Oktobrer 2022, simak daftar formasi yang paling banyak dibutuhkan.

Diwartakan sebelumnya, Kementerian PANRB resmi membuka pendaftaran CPNS PPPK 2022 minggu ini bagi calon ASN.

Pembukaan rekrutmen pendaftaran CPNS PPPK 2022 tersebut akan berlangsung di minggu ketiga September atau paling lambat akhir September 2022.

Lantas, benarkah rekrutmen PPPK 2022 dibuka 5 Oktober?

Menurut rencana jadwal tersebut, pengumuman dan pendaftaran CASN 2022 akan diselenggarakan bersamaan mulai 5 Oktober 2022.

Khusus untuk pendaftaran PPPK 2022 dibuka sampai 26 Oktober 2022.

Selain itu, seleksi administrasi PPPK 2022 dilaksanakan pada 5 Oktober-1 November 2022 dan pengumuman hasil seleksi administrasi pada 2-3 November 2022.

Para peserta berkesempatan untuk mengajukan sanggahan antara tanggal 4-6 November 2022.

BKN akan menjawab sanggah seleksi administrasi PPPK 2022 tersebut pada 4-10 November 2022.

Batas akhir pengumuman hasil sanggah sehari setelah 11 November 2022.

Selanjutnya BKN akan melakukan pendataan akhir selama 2 hari pada 12-13 November 2022.

Rencana seleksi selanjutnya akan dijadwalkan pada 14-16 November 2022.

Kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah akan menerima masa pemberitahuan dan pengumuman jadwal per sesi dari instansi masing-masing ke pelamar pada 17-23 November 2022.

Kuota penerimaan PPPK 2022

Azwar menyampaikan, total usulan kebutuhan ASN 2022 untuk pusat dan daerah sebanyak 724.372 orang.

Namun, jumlah kebutuhan yang telah ditetapkan sebanyak 530.028 orang.

Lebih lanjut ia merinci, PPPK pusat diusulkan sebanyak 208.758 orang.

Kendati demikian, pihaknya menetapkan sebanyak 90.690 orang.

Sementara PPPK daerah, ditetapkan sebanyak 439.338 kuota dari 515.614 usulan.

PPPK Guru

– Usulan: 328.853 orang
– Penetapan: 319.716 orang

PPPK tenaga kesehatan

– Usulan: 94.168 orang
– Penetapan: 92.014 orang

PPPK tenaga teknis

– Usulan: 92.593 orang
– Penetapan: 27.608 orang.

Rencana pengadaan ASN 2022

Pengadaan ASN tahun ini, kata Azwar, hanya dilakukan untuk PPPK.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 dan SE Nomor B/1551/S.SM.01.00/2021 tertanggal 22 Oktober 2021.

Adapun arah kebijakannya, meliputi empat hal antara lain:

1. Pandemi Covid-19 dan penyederhanaan birokrasi

Menurut Azwar, perubahan pola kerja birokrasi melalui teknologi informasi secara masif akan mengubah kebutuhan ASN dari segi jumlah maupun kualitas.

“Saya kira teknologi ini akan mendisrupsi semua jenis pekerjaan kita,” kata Azwar.

2. Berfokus pada guru dan tenaga kesehatan

Azwar menyampaikan, tahun ini pemerintah berencana mengangkat tenaga kesehatan.

Pasalnya, tenaga kesehatan sangat diperlukan untuk memenuhi pelayanan dasar bagi masyarakat, terutama di bidang kesehatan.

“Tahun ini akan ada pengangkatan di tenaga kesehatan, yang kita ingin pelayanan dasar kesehatan kita ke depan secara bertahap akan jauh lebih baik,” ujar Azwar.

Sementara itu, khusus formasi guru yang belum terpenuhi, akan dibuka kembali untuk diusulkan oleh pemerintah daerah.

3. Keberpihakan kepada eks THK-II

Azwar mengungkapkan, kebutuhan ASN nantinya dapat dialokasikan bagi THK-II yang memenuhi persyaratan dengan kebijakan yang lebih berpihak.

Adapun THK-II atau tenaga honorer kategori dua, merupakan honorer terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau sudah memiliki masa kerja selama satu tahun.

4. Gaji dan tunjangan

Selama ini, upah atau gaji tenaga honorer tidak dilakukan berdasarkan ketetapan yang berlaku.

Untuk itu, menurut Azwar, kebutuhan ASN yang diusulkan oleh instansi pusat maupun daerah ini akan memperhatikan kemampuan pembayaran gaji dan tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Sumber: Siap-siap! Pendaftaran PPPK 2022 Dibuka 5 Oktober, Cek Daftar Formasi yang Banyak Dibutuhkan