Daftar Isi
Sistem Seleksi
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga, seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Tahun akademik 2022/2023 ikatan dinas dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut, sumber SPCP IPDN:
1. | Pengumuman Penerimaan. |
2. | Pendaftaran. |
3. | Seleksi Administrasi (dilakukan langsung setelah proses pendaftaran). |
4. | Seleksi Kompetensi Dasar, menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) berkoordinasi dengan Politeknik Statistika STIS. |
5. | Seleksi Lanjutan yang terdiri dari: |
a. Seleksi Akademik (Matematika) | |
b. Psikotes | |
c. Seleksi Kesehatan dan Kebugaran | |
6. | Pengumuman akhir hasil seleksi |
Pada setiap tahapan berlaku sistem gugur.
Persyaratan Ikatan Dinas STIS
Untuk dapat mengikuti proses seleksi PMB Politeknik Statistika STIS, pendaftar memenuhi syarat-syarat berikut:
A. Persyaratan Umum
1 | Sehat jasmani dan rohani (dapat atau layak bekerja dan beraktivitas, baik di dalam ruangan maupun di lapangan), dan bebas narkoba; |
2 | Tidak buta warna (baik total maupun parsial), untuk pengguna kaca mata/lensa kontak minus (rabun jauh) dan/atau plus (rabun dekat) dapat diberikan toleransi di bawah ukuran 6 dioptri; |
3 | Lulusan atau siswa kelas 12 SMA/MA Peminatan MIPA/IPS atau SMK/MAK Peminatan Teknik Komputer dan Informatika; |
4 | Nilai Matematika (Kelompok A/Umum) dan Bahasa Inggris minimal 80,00 (skala 1 s.d. 100) atau 3,20 (skala 1,00 s.d. 4,00) pada Ijazah atau nilai raport semester gasal kelas 12; |
5 | Umur minimal 16 tahun dan maksimal 22 tahun, per 1 September 2022; |
6 | Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan di Politeknik Statistika STIS sampai dengan pengangkatan PNS; |
7 | Tidak sedang menjalankan ikatan dinas dengan instansi lain; |
8 | Bersedia mematuhi peraturan Politeknik Statistika STIS; |
9 | Bersedia menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas (SPID) bagi yang dinyatakan lulus seleksi dan akan mengikuti pendidikan di Politeknik Statistika STIS; |
10 | Setelah lulus pendidikan di Politeknik Statistika STIS, bersedia ditempatkan di Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai pilihan formasi provinsi pada saat pendaftaran di seluruh wilayah Indonesia sampai tingkat Kabupaten/Kota; |
11 | Tidak akan mengajukan pindah antar unit kerja Eselon II di lingkungan BPS maupun pindah instansi dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun sejak terhitung mulai tanggal PNS, kecuali terdapat kebutuhan organisasi. |
B. Persyaratan Khusus untuk Program Afirmasi STIS
Program afirmasi ditujukan untuk Orang Asli Papua yaitu orang yang berasal dari Rumpun Ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua/Papua Barat dan atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua dibuktikan dengan Surat Keterangan Orang Asli Papua dari Pemerintah Daerah setempat.
Prosedur Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan oleh calon peserta secara online melalui internet dan dapat dilakukan dari mana pun, dengan cara sebagai berikut:
1 | Pendaftar membaca pengumuman penerimaan mahasiswa baru Politeknik Statistika STIS dengan seksama dan menyiapkan dokumen-dokumen antara lain: |
| |
2 | Pendaftar mengakses portal DIKDIN SSCASN di alamat https://dikdin.bkn.go.id lalu membuat akun dengan menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). |
3 | Pendaftar login kembali ke Portal DIKDIN SSCASN dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan. |
4 | Pendaftar memilih Sekolah Kedinasan Politeknik Statistika STIS dan melengkapi data/dokumen yang menjadi persyaratan. |
5 | Pendaftar menyelesaikan pendaftaran dengan mengecek Resume dan mencetak Bukti Pendaftaran. |
6 | Pendaftar mengakses portal SPMB Politeknik Statistika STIS (https://spmb.stis.ac.id) dan login menggunakan NIK dan password sesuai dengan portal SSCASN. |
7 | Pendaftar melakukan verifikasi email dan melengkapi data/dokumen yang diperlukan. |
8 | Pendaftar menunggu hasil seleksi administrasi. |
9 | Pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mendapatkan kode billing pembayaran. |
10 | Pendaftar membayar biaya seleksi dengan menggunakan kode billing mengikuti panduan pembayaran sebelum batas waktu pembayaran yang ditetapkan. |
11 | Pendaftar kembali login ke portal SPMB Politeknik Statistika STIS untuk mengunggah bukti pembayaran . |
12 | Pendaftar mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian Masuk (KTPUM) setelah pembayaran terverifikasi. |
13 | Pendaftar mengikuti seleksi sesuai waktu dan lokasi yang akan diumumkan melalui portal SPMB Politeknik Statistika STIS. |
Panduan Pembayaran
1 | Calon peserta dikenakan biaya seleksi sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pusat Statistik. Biaya tersebut sudah termasuk biaya pelaksanaan Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara. Biaya seleksi dan biaya administrasi bank yang telah dibayarkan, tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apa pun. |
2 | Panduan pembayaran Bank BRI, BNI, Mandiri, dan BCA dapat dilihat di sini. |
3 | Panduan pembayaran selengkapnya dapat dilihat di sini. |
4 | Setelah melakukan pembayaran, pendaftar mengunggah dokumen bukti pembayaran di https://spmb.stis.ac.id |
5 | Biaya seleksi dan biaya administrasi bank yang telah dibayarkan, tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apa pun. |
Nah, itu tadi persyaratan dan alur pendaftaran untuk Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip). Bagi kamu yang ingin melanjutkan pendidikan sekolah kedinasan, Brawijaya Intensive Centre (BIC) memiliki program bimbingan belajar Kedinasan yang akan membantu kamu mempersiapkan diri agar lolos seleksi.
0 Comments