PPDB: 4 Jalur Seleksi PPDB

PPDB: 4 Jalur Seleksi PPDB

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan proses penerimaan siswa baru di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, SMA, hingga SMK. Bagi kamu yang ingin mendaftar ke sekolah favoritmu, ada beberapa hal yang perlu kamu ketahui tentang jalur seleksi PPDB.

Jalur Seleksi PPDB

Jalur seleksi PPDB terdiri dari empat jalur, yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan jalur prestasi. Masing-masing jalur memiliki persyaratan dan kuota yang berbeda-beda. Berikut ini adalah penjelasan singkat tentang masing-masing jalur seleksi PPDB.

Jalur Zonasi

Jalur zonasi adalah jalur penerimaan siswa baru berdasarkan wilayah tempat tinggal. Jalur ini memiliki kuota minimal 50% dari daya tampung sekolah.

Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Jika kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, seperti bencana alam atau bencana sosial, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili. Calon peserta didik hanya dapat memilih satu jalur pendaftaran PPDB dalam satu wilayah zonasi.

Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.

Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi adalah jalur khusus PPDB yang diperuntukan untuk siswa dari keluarga tidak mampu dan anak penyandang disabilitas.

Jalur ini memiliki kuota minimal 15% dari daya tampung sekolah. Jalur afirmasi dapat diikuti oleh calon peserta didik yang menerima program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, seperti penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Jakarta Pintar (KJP), atau Kartu Pekerja Jakarta.

Selain itu, jalur afirmasi juga dapat diikuti oleh anak asuh panti, penyandang disabilitas, dan anak tenaga kesehatan yang meninggal karena Covid-19.

Calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi harus melampirkan dokumen pendukung yang sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

Jalur perpindahan tugas orang tua/wali adalah jalur penerimaan siswa baru berdasarkan perpindahan tugas orang tua/wali calon peserta didik.

Jalur ini memiliki kuota maksimal 5% dari daya tampung sekolah. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik yang orang tua/walinya pindah tugas ke daerah lain karena alasan dinas, baik sebagai pegawai negeri sipil, tentara, polisi, atau pegawai swasta.

Calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur ini harus melampirkan surat keterangan perpindahan tugas dari instansi yang bersangkutan dan surat keterangan domisili baru dari kelurahan setempat.

Jalur Prestasi

Jalur prestasi adalah jalur penerimaan siswa baru berdasarkan prestasi akademik maupun non-akademik calon peserta didik.

Jalur ini memiliki kuota maksimal 30% dari daya tampung sekolah. Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi di bidang akademik, seperti nilai rapor, nilai ujian nasional, atau sertifikat olimpiade.

Jalur prestasi juga diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi di bidang non-akademik, seperti olahraga, seni, atau keagamaan.

Calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur ini harus melampirkan dokumen pendukung yang sesuai dengan prestasi yang dimiliki, seperti sertifikat, piagam, atau surat keterangan dari pihak yang berwenang.

Bagaimana Cara Mendaftar PPDB?

Untuk mendaftar PPDB, calon peserta didik harus mengakses situs resmi PPDB yang disediakan oleh Pemerintah Daerah masing-masing. Situs resmi PPDB biasanya memiliki alamat yang berakhiran dengan ppdb.go.id, seperti ppdb.jakarta.go.id, ppdb.jateng.go.id, atau ppdb.surabaya.go.id.

Di situs resmi PPDB, calon peserta didik dapat memilih jalur pendaftaran yang diinginkan, mengisi formulir pendaftaran secara online, dan mengunggah dokumen pendukung yang dibutuhkan.

Setelah melakukan pendaftaran, calon peserta didik harus menunggu pengumuman hasil seleksi PPDB yang akan diumumkan melalui situs resmi PPDB atau media sosial resmi Pemerintah Daerah.

Calon peserta didik yang dinyatakan lulus seleksi PPDB harus melakukan verifikasi data dan daftar ulang sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Jika kamu ingin lulus tes PPDB dengan mudah, kamu bisa mengikuti bimbel persiapan tes PPDB dari Brawijaya Intensive Centre (BIC).

BIC adalah lembaga bimbingan belajar yang terbaik dan terpercaya dalam membantu siswa meraih prestasi. Dengan bimbel di BIC, kamu akan mendapatkan materi, soal, dan pembahasan yang berkualitas dan sesuai dengan standar PPDB.

Kamu juga akan dibimbing oleh guru-guru yang berpengalaman dan ramah dalam mengajar. Selain itu, kamu juga akan mendapatkan fasilitas yang lengkap dan nyaman, seperti ruang kelas yang ber-AC, wifi gratis, perpustakaan, dan kantin.

Yuk, daftar sekarang juga di BIC dan wujudkan impianmu untuk masuk ke sekolah favoritmu. Klik tombol di bawah ini untuk mendaftar. Program Bimbel Persiapan Tes PPDB

PPDB: Persyaratan PPDB TK, SD, SMP, SMA/SMK

PPDB: Persyaratan PPDB TK, SD, SMP, SMA/SMK

Apakah Anda sedang mencari sekolah negeri terbaik untuk anak Anda? Apakah Anda bingung dengan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang sering berubah setiap tahun? Jangan khawatir, di artikel ini kami akan informasi persyaratan  PPDB mulai tingkat Taman Kanak-kanak (TK) hingga SMA/SMK.

Apa itu PPDB?

PPDB adalah proses seleksi untuk menentukan peserta didik yang diterima di sekolah negeri. PPDB biasanya dilakukan setiap tahun pada bulan Juni atau Juli, sesuai dengan kalender pendidikan daerah masing-masing.

PPDB dilakukan secara online melalui website resmi Dinas Pendidikan atau sekolah yang dituju.

Persyaratan PPDB

Persyaratan PPDB Tingkat TK

Sebelum mendaftar PPDB, Anda harus memastikan bahwa anak Anda memenuhi persyaratan usia untuk masuk TK. Berikut adalah persyaratan usia untuk calon peserta didik baru TK:

  • paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
  • paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B

Persyaratan usia ini berlaku pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Misalnya, jika anak Anda lahir pada tanggal 15 Agustus 2020, maka ia bisa mendaftar PPDB TK kelompok A pada tahun 2023, karena ia sudah berusia 4 tahun pada tanggal 1 Juli 2023.

Selain persyaratan usia, Anda juga harus mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk PPDB, seperti:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta Kelahiran
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua
  • Surat Keterangan Domisili
  • Surat Keterangan Pindah (jika ada)
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (jika ada)

Anda harus memastikan bahwa dokumen-dokumen tersebut asli dan sesuai dengan data yang Anda masukkan di website PPDB. Jika ada perbedaan data, Anda harus segera menghubungi sekolah yang dituju untuk melakukan perbaikan.

Persyaratan PPDB Tingkat SD

Sebelum mendaftar PPDB SD, Anda harus memastikan bahwa anak Anda memenuhi persyaratan usia untuk masuk kelas 1 SD. Berikut adalah persyaratan usia untuk calon peserta didik baru kelas 1 SD:

  • 7 (tujuh) tahun; atau
  • paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli pada tahun berjalan.

Persyaratan usia ini berlaku pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Misalnya, jika anak Anda lahir pada tanggal 15 Agustus 2020, maka ia bisa mendaftar PPDB SD pada tahun 2023, karena ia sudah berusia 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2023.

Dalam pelaksanaan PPDB SD, sekolah dasar negeri memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 SD yang berusia 7 (tujuh) tahun. Jika ada sisa kuota, maka sekolah dapat menerima calon peserta didik yang berusia 6 (enam) tahun.

Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli pada tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki:

  • kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan
  • kesiapan psikis.

Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Jika psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.

Persyaratan PPDB Tingkat SMP

Sebelum mendaftar PPDB SMP, Anda harus memastikan bahwa anak Anda memenuhi persyaratan usia dan pendidikan untuk masuk kelas 7 SMP. Berikut adalah persyaratan usia dan pendidikan untuk calon peserta didik baru kelas 7 SMP:

  • berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
  • telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.

Persyaratan usia ini berlaku pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Misalnya, jika anak Anda lahir pada tanggal 15 Agustus 2008, maka ia bisa mendaftar PPDB SMP pada tahun 2023, karena ia sudah berusia 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2023.

Persyaratan pendidikan ini berlaku untuk semua calon peserta didik yang berasal dari sekolah dasar negeri atau swasta, baik yang berada di dalam maupun di luar daerah sekolah tujuan.

Jika anak Anda berasal dari sekolah dasar yang tidak sederajat dengan sekolah dasar di Indonesia, maka ia harus mengikuti ujian penyetaraan yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan.

Persyaratan PPDB Tingkat SMA/SMK

Sebelum mendaftar PPDB SMA/SMK, Anda harus memastikan bahwa anak Anda memenuhi persyaratan usia dan pendidikan untuk masuk kelas 10 SMA/SMK. Berikut adalah persyaratan usia dan pendidikan untuk calon peserta didik baru kelas 10 SMA/SMK:

  • berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
  • telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.

Persyaratan usia ini berlaku pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Misalnya, jika anak Anda lahir pada tanggal 15 Agustus 2002, maka ia bisa mendaftar PPDB SMA/SMK pada tahun 2023, karena ia sudah berusia 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2023.

Persyaratan pendidikan ini berlaku untuk semua calon peserta didik yang berasal dari sekolah menengah pertama negeri atau swasta, baik yang berada di dalam maupun di luar daerah sekolah tujuan.

Jika anak Anda berasal dari sekolah menengah pertama yang tidak sederajat dengan sekolah menengah pertama di Indonesia, maka ia harus mengikuti ujian penyetaraan yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan.

Untuk SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu, Anda harus memenuhi tambahan persyaratan khusus yang ditetapkan oleh sekolah. Persyaratan khusus ini bisa berupa tes minat, bakat, atau kemampuan yang berkaitan dengan bidang keahlian yang dipilih. Anda harus mengikuti tes tersebut sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang ditetapkan oleh sekolah.

Persyaratan usia dapat dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

  • menyelenggarakan pendidikan khusus;
  • menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
  • berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Sekolah dengan kriteria tersebut dapat menerima calon peserta didik yang berusia di atas 21 tahun atau di bawah 15 tahun, asalkan memenuhi persyaratan pendidikan dan dokumen. Sekolah juga dapat menyesuaikan sistem pembelajaran dan kurikulum sesuai dengan kebutuhan dan kondisi calon peserta didik.

Baca Juga: PPDB: 4 Jalur Seleksi PPDB

Demikianlah panduan lengkap persyaratan PPDB di sekolah negeri untuk tingkat TK, SD, SMP, dan SMA/SMK. Kami harap artikel ini bermanfaat dan membantu Anda dalam menghadapi PPDB. Selamat mencoba dan semoga sukses! ????

Namun, jika Anda merasa masih kurang percaya diri atau membutuhkan bimbingan lebih lanjut untuk menghadapi PPDB, kami punya solusi untuk Anda. Kami adalah Brawijaya Intensive Centre (BIC), sebuah lembaga bimbingan belajar yang berpengalaman dan profesional dalam membantu siswa-siswi mencapai cita-cita mereka.

Di BIC, kami menawarkan program PPDB yang dirancang khusus untuk membekali Anda dengan pengetahuan, keterampilan, dan strategi yang dibutuhkan untuk lolos PPDB di sekolah negeri impian Anda. Program PPDB kami meliputi:

  • Materi pelajaran sesuai dengan kurikulum nasional dan standar PPDB
  • Latihan soal-soal PPDB dari tahun-tahun sebelumnya dan prediksi tahun ini
  • Simulasi PPDB secara online dan offline untuk mengukur kemampuan dan kesiapan Anda
  • Bimbingan dan konsultasi dari guru-guru berpengalaman dan berkualitas
  • Fasilitas belajar yang nyaman dan lengkap
  • Biaya yang terjangkau dan bersaing

Jadi, tunggu apa lagi? Segera daftarkan diri Anda di BIC dan raih kesempatan emas untuk masuk sekolah negeri favorit Anda. Hubungi kami sekarang juga di [website kami] atau [nomor telepon kami] untuk informasi lebih lanjut. Jangan lewatkan kesempatan ini, karena tempat terbatas!

BIC, partner Anda menuju kesuksesan PPDB! ????

Sumber:

Permendikbud Republik Indonesia No 1 Tahun 2021 Tentang penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan