Sekolah Tinggi Sandi Negara (STSN) adalah sebuah Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK) di Indonesia yang diselenggarakan oleh Badan Siber dan Sandi Negara Republik Indonesia sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2003 tanggal 17 April 2003 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Sandi Negara. STSN merupakan satu-satunya pendidikan tinggi Persandian di Indonesia.
           STSN didirikan untuk memenuhi kebutuhan peningkatan kualitas SDM aparatur bidang Siber dan Sandi yang mampu menjawab tantangan perkembangan teknologi informasi dan ancaman terhadap pengamanan informasi rahasia negara. STSN menyelenggarakan program Diploma IV.
           STSN didirikan berdasarkan surat Mendiknas tanggal 17 Januari 2002, dan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2003 tanggal 17 April 2003 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Sandi Negara. Sekolah Tinggi Sandi Negara merupakan peningkatan status dari Diploma III Akademi Sandi Negara (Aksara) atau Pendidikan Ahli Madya Sandi (PAMS).
           STSN didirikan guna memenuhi kebutuhan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur bidang siber dan sandi yang mampu menjawab tantangan perkembangan teknologi informasi dan ancaman terhadap pengamanan informasi rahasia negara. Ibaratnya sih, lulusan STSN nanti bakalan menjadi garda depan negara untuk penanggulangan ancaman negara di bidang pengamanan siber, jadi kalo ada yang mau nge-hack fasilitas negara kita, para lulusan STSN inilah yang bakal mengamankannya.
           Berikut adalah jurusan yang terdapat di Sekolah Tinggi Sandi Negara, yaitu sebagai berikut:
1. Manajemen Persandian
2. Teknik Persandian
– Teknik Kripto
– Teknik Rancang Bangun Peralatan Sandi
– Rekayasa Perangkat Lunak Kripto
– Rekayasa Perangkat Keras Kripto
3. Keamanan Siber
           Sistem Pendidikan yang di terapkan Sekolah Tinggi Sandi Negara yaitu:
– Selama kuliah biaya pendidikan ditanggung oleh negara alias gratis
– Mahasiswa juga akan mendapatkan uang saku selama pendidikan di STSN berupa Tunjangan Ikatan Dinas (TID) sesuai peraturan yang berlaku.
– Seluruh mahasiswa STSN wajib diasramakan.
– STSN menggunakan sistem Drop Out pada tiap semester.