37 Daftar Bidang Spesialis Kedokteran Di Indonesia

37 Daftar Bidang Spesialis Kedokteran Di Indonesia

Apa Itu Spesialiasi Kedokteran?

adalah dokter yang mengkhususkan diri dalam suatu bidang ilmu kedokteran tertentu. Untuk menjadi seorang dokter spesialis, seorang dokter harus menempuh program pendidikan dokter spesialis (PPDS). Program pendidikan dokter spesialis sendiri merupakan program lanjutan dari program profesi dokter setelah seorang dokter menyelesaikan program profesi, lolos Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter, dan menjalani internsip di bawah Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Program pendidikan dokter spesialis di Indonesia hanya tersedia di fakultas-fakultas kedokteran universitas negeri. Lama program pendidikan bervariasi antar spesialis, dari 6 hingga 11 semester. Peserta program pendidikan dokter spesialis juga disebut sebagai residen.

Tahapan Menjadi Dokter Spesialis

Tahapan yang di lalui untuk menjadi dokter spesialis cukup panjang. Dimulai dari kuliah S-1 (Strata 1) Pendidikan Dokter di Universitas. Kemudian melanjutkan pendidikan profesi dokter untuk mendapatkan sertifkasi sebagai dokter.

Setelah menjadi dokter, barulah seseorang melajutkan pendidikan Spesialis untuk menjadi Dokter Spesialis pada penyakit tertentu.

Karena banyak tahapan yang harus dilalui, makan dibutuhkan waktu yang cukup lama. Untuk menjadi dokter spesialis membutuhkan waktu lebih dari 12 tahun

Kamu sudah mengetahui jalan yang harus ditempuh untuk menjadi dokter spesialis. Kemudian apa saja jenis spesialisasi dalam kedokteran?

Daftar Spesialiasi Kedokteran di indonesia

1. Anak

Gelar: Sp.A
Lama Studi: 8 semester
Organisasi Penaung: Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI)
Standar Kompetensi: Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 61 Tahun 2019 tentang Standar Pendidikan Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Anak

2. Andrologi

Gelar: Sp.And
Lama Studi: 8 semester
Organisasi Penaung: Perhimpunan Dokter Spesialis Andrologi Indonesia (PERSANDI)
Standar Kompetensi: n/a

3. Anestesiologi dan Terapi Intensif

Gelar: Sp.An
Lama Studi: 6 semester
Organisasi Penaung: Perhimpunan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (PERDATIN)
Standar Kompetensi: Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 60 Tahun 2019 tentang Standar Pendidikan Dokter Subpesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif

4. Akupunktur Medik

Gelar: Sp.Ak
Lama Studi: 6 semester
Organisasi Penaung: Perhimpunan Dokter Spesialis Akupunktur Medik Indonesia (PDAI)
Standar Kompetensi: Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 56 Tahun 2018 tentang Standar Pendidikan Dokter Spesialis Akupunktur Medik

5. Bedah

Gelar: Sp.B
Lama Studi: 10 semester
Organisasi Penaung: Persatuan Dokter Spesialis Bedah Umum Indonesia (PABI)
Standar Kompetensi: Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 73 Tahun 2020 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah

6. Bedah Anak

Gelar: Sp.BA
Lama Studi: 10 semester
Organisasi Penaung: Persatuan Dokter Spesialis Bedah Anak Indonesia (PERBANI)
Standar Kompetensi: Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 52 Tahun 2018 tentang Standar Pendidikan Profesi dan Standar Kompetensi Dokter Spesialis Bedah Anak

7. Bedah Plastik, Rekonstruksi, dan Estetik

Gelar: Sp.BP-RE
Lama Studi: 10 semester
Organisasi Penaung: Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Plastik Indonesia (PERAPI)
Standar Kompetensi: Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 75 Tahun 2020 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik

8. Bedah Saraf

Gelar: Sp.BS
Lama Studi: 11 semester
Organisasi Penaung: Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Saraf Indonesia (PERSPEBSI)
Standar Kompetensi: Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 89 Tahun 2020 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Saraf

9. Bedah Toraks, Kardiak, dan Vaskular

Gelar: Sp.BTKV
Lama Studi: 10 semester
Organisasi Penaung: Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Toraks Kardiak dan Vaskular Indonesia (HBTKVI)
Standar Kompetensi: Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia No. 31 Tahun 2016 tentang Pengakuan Perubahan Spesialis Bedah dengan Kompetensi Subspesialis Bedah Toraks, Kardiak dan Vaskular menjadi Spesialis Bedah Toraks, Kardiak dan Vaskular

10. Dermatologi dan Venereologi

Gelar: Sp.DV
Lama Studi: 7 semester
Organisasi Penaung: Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (PERDOSKI)
Standar Kompetensi: Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 44 Tahun 2016 tentang Standar Pendidikan dan Standar Kompetensi Dokter Spesialis Dermatologi dan Venereologi Indonesia

11. Emergency Medicine (Kegawatdaruratan Medik)

Gelar: Sp.EM
Lama Studi: 8 semester
Organisasi Penaung: Perhimpunan Dokter Ahli Emergensi Indonesia (PERDAMSI)
Standar Kompetensi: Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 59 Tahun 2019 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Emergensi Medisin

12. Farmakologi Klinik

Gelar: Sp.FK
Lama Studi: 6 semester
Organisasi Penaung: Perhimpunan Dokter Spesialis Farmakologi Klinik Indonesia (PERDAFKI)
Standar Kompetensi: n/a

13. Forensik dan Medikolegal

Gelar: Sp.FM
Lama Studi: 6 semester
Organisasi Penaung: Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI)
Standar Kompetensi: Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 66 Tahun 2019 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal

14. Gizi Klinik

Gelar: Sp.GK
Lama Studi: 6 semester
Organisasi Penaung: Perhimpunan Dokter Gizi Klinik Indonesia (PDGKI)
Standar Kompetensi: Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 55 Tahun 2018 tentang Standar Pendidikan Dokter Spesialis Ilmu Gizi Klinis

15. Jantung dan Pembuluh Darah

Gelar: Sp.JP
Lama Studi: 10 semester
Organisasi Penaung: Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI)
Standar Kompetensi: Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 70 Tahun 2020 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah

16. Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi

Gelar: Sp.KFR
Lama Studi: 8 semester
Organisasi Penaung: Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Indonesia (PERDOSRI)
Standar Kompetensi: n/a

17. Kedokteran Jiwa

Gelar: Sp.KJ
Lama Studi: 8 semester
Organisasi Penaung: Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI)
Standar Kompetensi: n/a

18. Kedokteran Kelautan

Gelar: Sp.KL
Lama Studi: 7 semester
Organisasi Penaung: Perhimpunan Kedokteran Kelautan (PERDOKLA)
Standar Kompetensi: Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 71 Tahun 2020 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Kelautan

19. Kedokteran Keluarga Layanan Primer

Gelar: Sp.KKLP
Lama Studi: 6 semester
Organisasi Penaung: n/a
Standar Kompetensi: Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 65 Tahun 2019 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer

20. Kedokteran Nuklir dan Teranostik Molekuler

Gelar: Sp.KN
Lama Studi: 8 semester
Organisasi Penaung: Perhimpunan Kedokteran Nuklir Indonesia (PKNI)
Standar Kompetensi: n/a

21. Kedokteran Okupasi

Gelar: Sp.Ok
Lama Studi: 6 semester
Organisasi Penaung: Perhimpunan Dokter Okupasi Indonesia (PERDOKI)
Standar Kompetensi: n/a

22. Kedokteran Olahraga

Gelar: Sp.KO
Lama Studi: 7 semester
Organisasi Penaung: Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Olahraga (PDSKO)
Standar Kompetensi: Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 88 Tahun 2020 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Olahraga[14]

23. Kedokteran Penerbangan

Gelar: Sp.KP
Lama Studi: 9 semester
Organisasi Penaung: Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Penerbangan Indonesia (PERDOSPI)
Standar Kompetensi: n/a

24. Mikrobiologi Klinik

Gelar: Sp.MK
Lama Studi: 6 semester
Organisasi Penaung: Perhimpunan Ahli Mikrobiologi Klinik Indonesia (PAMKI)
Standar Kompetensi: n/a

25. Neurologi

Gelar: Sp.N
Lama Studi: 8 semester
Organisasi Penaung: Perhimpunan Dokter Spesialis Saraf Indonesia (PERDOSSI)
Standar Kompetensi: n/a

26. Obstetri dan Ginekologi

Gelar: Sp.OG
Lama Studi: 9 semester
Organisasi Penaung: Perhimpunan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI)
Standar Kompetensi: Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 86 Tahun 2020 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi

27. Oftalmologi

Gelar: Sp.M
Lama Studi: 7 semester
Organisasi Penaung: Perhimpunan Dokter Spesialis Mata Indonesia (PERDAMI)
Standar Kompetensi: Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 69 Tahun 2020 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Oftalmologi

28. Onkologi Radiasi

Gelar: Sp.Onk.Rad
Lama Studi: 7 semester
Organisasi Penaung: Perhimpunan Dokter Spesialis Onkologi Radiasi Indonesia (PORI)
Standar Kompetensi: n/a

29. Orthopaedi dan Traumatologi

Gelar: Sp.OT
Lama Studi: 9 semester
Organisasi Penaung: Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Orthopedi dan Traumatologi Indonesia (PABOI)
Standar Kompetensi: Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 67 Tahun 2019 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Orthopaedi dan Traumatologi

30. Parasitologi Klinik

Gelar: Sp.ParK
Lama Studi: 6 semester
Organisasi Penaung: Perhimpunan Dokter Spesialis Parasitologi Klinik Indonesia (PDS PARKI)
Standar Kompetensi: n/a

31. Patologi Anatomi

Gelar: Sp.PA
Lama Studi: 6 semester
Organisasi Penaung: Perhimpunan Dokter Spesialis Patologi Indonesia (IAPI)
Standar Kompetensi: n/a

32. Patologi Klinik

Gelar: Sp.PK
Lama Studi: 8 semester
Organisasi Penaung: Perhimpunan Dokter Spesialis Patologi Klinik dan Kedokteran Laboratorium Indonesia (PDS PATKLIN)
Standar Kompetensi: Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 98 Tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Patologi Klinik

33. Penyakit Dalam

Gelar: Sp.PD
Lama Studi: 9 semester
Organisasi Penaung: Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI)
Standar Kompetensi: Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 48 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Dokter Spesialis Penyakit Dalam

34. Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi

Gelar: Sp.P
Lama Studi: 7 semester
Organisasi Penaung: Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI)
Standar Kompetensi: Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 63 Tahun 2019 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi

35. Radiologi

Gelar: Sp.Rad
Lama Studi: 7 semester
Organisasi Penaung: Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia (PDSRI)
Standar Kompetensi: Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 93 Tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Radiologi

36. Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala Leher

Gelar: Sp.THT-KL
Lama Studi: 8 semester
Organisasi Penaung: Perhimpunan Dokter Spesialis Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala Leher Indonesia (PERHATI-KL)
Standar Kompetensi: Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 45 Tahun 2016 tentang Standar Pendidikan dan Standar Kompetensi Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala Leher Indonesia

37. Urologi

Gelar: Sp.U
Lama Studi: 10 semester
Organisasi Penaung: Ikatan Ahli Urologi Indonesia (IAUI)
Standar Kompetensi: Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 68 Tahun 2020 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Urologi

Nah, itu tadi spesialisasi dalam kedokteran. Cukup banyak bukan? Bagi kamu yang ingin menjadi dokter spesialis, langkah pertama adalah kamu dapat lolos seleksi di universitas untuk memulai pendidikan sebagai dokter.

BIC (Brawijaya Intensive Centre), lembaga pendidikan yang akan membantu mempersiapkan diri untuk lolos seleksi. Terdapat program bimbel kedokteran dengan berbagai pilihan bimbingan sesuai dengan jalur seleksi. Yuk daftarkan dirimu ke bimbel BIC untuk memulai karir sebagai seorang dokter.

Memahami Tugas dan Penyakit Yang Di Tangani Dokter Spesialis Endokrin

Memahami Tugas dan Penyakit Yang Di Tangani Dokter Spesialis Endokrin

Dokter spesialis endokrin adalah dokter yang memiliki keahlian khusus dalam melakukan pemeriksaan maupun pengobatan yang berhubungan dengan gangguan sistem endokrin.

Apa itu Endokrinologi?

Endokrinologi adalah cabang ilmu kedokteran yang membahas mengenai sistem endokrin, yaitu yang mengendalikan hormon.

Sistem endokrin bertanggung jawab dalam produksi dan sekresi hormon. Yang berperan sebagai pembawa pesan kimiawi yang memberitahu sel atau jaringan untuk bekerja dengan cara tertentu.

Sebagai contoh, pankreas menghasilkan insulin, yang membantu menyimpan dan mengedarkan gula darah (glukosa) untuk memberikan energi pada sel tubuh. Karena kelenjar-kelenjar ini tidak memiliki saluran tersendiri, maka hormon yang dihasilkan akan diedarkan melalui peredaran darah.

Selain itu, ilmu ini juga mempelajari secara spesifik masalah diabetes dan penyakit metabolik lainnya.

Ahli endrokrinologi secara khusus menangani pasien yang mengalami gangguan atau ketidakseimbangan hormon pada sistem kelenjar endokrin tersebut.

Tujuannya  agar dapat mengembalikan keseimbangan hormon menjadi normal.

Pendidikan Menjadi Dokter Spesialis Endokrin

Untuk menjadi seorang dokter spesialis endokrin harus menyelesaikan pendidikan subspesialisasi endokrin, metabolik dan diabetes. Sebelumnya harus menjalani pendidikan dokter spesialis penyakit dalam dan melanjutkan pendidikan di bidang subspesialis endokrin. Waktu pendidikan yang harus ditempuh adalah minimal 10 tahun.

Kondisi Yang Dapat Ditangani Dokter Spesialis Endokrin

Perlu diketahui, sebagian orang yang memiliki penyakit endokrin tidak merasakan gejala apapun. Gejalanya bisa saja baru berkembang secara perlahan dari waktu ke waktu.

Maka dari itu, biasanya pasien baru pergi ke dokter spesialis endokrin bila mendapatkan rujukan dari dokter umum atau dokter yang biasa mengatasi kondisi pasien tersebut.

Namun terlepas dari dokter yang dituju, langkah terbaik yang bisa dilakukan adalah memeriksakan kondisi bila sudah mulai merasakan gejala.

Kunjungan ke ahli endokrinologi juga dapat dilakukan bila gangguan endokrin yang dialami tidak kunjung membaik meski telah mendapatkan perawatan dari dokter yang sebelumnya, bila Anda mengalami komplikasi, atau bila pengobatan sebelumnya telah berkurang efektivitasnya.

Terkadang, ada gangguan hormon yang tidak dapat disembuhkan, sehingga pasien harus menjalani proses pengobatan dengan dokter endokrin dalam waktu yang cukup lama.

Penyakit Yang Ditangani Dokter Spesialis Endokrin

Beberapa penyakit yang berhubungan dengan sistem endokrin dan langsung ditangani di antaranya adalah:

  • Diabetes
  • Tekanan darah tinggi
  • Masalah berat badan dan gangguan metabolisme
  • Osteoporosis dan kesehatan tulang
  • Kolesterol dan trigliserida tinggi
  • Infertilitas
  • Menopause
  • Penyakit tiroid
  • Gangguan pada kelenjar adrenal
  • Gangguan pada kelenjar pituitari.

Selain menangani masalah sistem endrokin pada orang dewasa, juga mampu menangani beragam gangguan endokrin pada anak-anak terutama gangguan pertumbuhan dan masalah pubertas. Khusus penanganan ini umumnya dilakukan oleh dokter spesialis endokrin anak.

Dalam melakukan diagnosis, dokter spesialis endokrin biasanya akan menelusuri riwayat kesehatan pasien mengenai gejala yang dirasakan pasien. Setelah itu kemungkinan dokter akan melibatkan beberapa pemeriksaan, seperti pengukuran tinggi badan, berat badan, dan tanda-tanda vital, termasuk tekanan darah dan denyut nadi. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan fisik untuk menilai tanda-tanda gangguan atau kelainan yang dialami.

Usai melakukan pemeriksaan tubuh secara menyeluruh, dokter dapat meminta pemeriksaan lanjutan berupa tes darah dan urine. Hal ini dilakukan untuk mengetahui kadar hormon, sehingga dokter dapat menentukan apakah Anda memiliki gangguan pada sistem endokrin atau tidak.

Dokter Spesialis Urologi, Subspesialis Hingga Penyakit Yang Ditangani

Dokter Spesialis Urologi, Subspesialis Hingga Penyakit Yang Ditangani

Apa Itu Urologi?

Urologi adalah salah satu spesialisasi kedokteran yang fokus pada gangguan di saluran kandung kemih dan saluran reproduksi.

Secara luas, urologi sebenarnya juga mencakup permasalahan kemandulan, kanker saluran kandung kemih, ginjal, dan sistem saraf pada saluran kandung kemih ataupun saluran reproduksi.
Bidang urologi tidak hanya terpatok pada gangguan saluran reproduksi dan kandung kemih pria atau wanita dewasa, tetapi juga meliputi masalah yang dialami pada saluran kandung kemih dan reproduksi anak-anak.

Subspesialiasi

Ruang lingkup urologi besar dan Asosiasi Urologi Amerika telah menyebutkan tujuh bagian subspesialisasi:

  • Urologi Anak
  • Onkologi Urologi (kanker urologis)
  • Transplantasi ginjal (ginjal)
  • Infertilitas Pria
  • Calculi (batu saluran kemih)
  • Urologi Wanita
  • Neurourology (kontrol sistem saraf organ genitourinari)

Pendidikan Dokter Spesialis Urologi

Untuk menjadi dokter spesialis urologi, seorang dokter umum perlu melanjutkan pendidikan spesialis urologi selama kurang lebih 10 semester untuk mendapatkan gelar Sp.U (Spesialis Urologi).

Dokter spesialis urologi dapat mendiagnosis dan menangani gangguan pada saluran kemih, baik dengan pemberian obat-obatan maupun dengan prosedur operasi. Dokter urologi umumnya hanya menangani kondisi terkait saluran kemih.

Keluhan Pada Saluran Kemih Yang Perlu Ditangani

Berikut ini adalah beberapa keluhan terkait sistem saluran kemih yang bisa Anda konsultasikan ke dokter urologi:

  • Buang air kecil yang disertai rasa perih atau panas.
  • Urine berubah warna menjadi cokelat, merah, atau merah muda (BAK berdarah).
  • Urine berbau busuk.
  • Keluar cairan atau nanah dari organ kelamin.
  • Nyeri panggul.
  • Kaki dan tungkai bengkak.
  • Mengompol ketika batuk atau bersin.
  • Hasrat seksual menurun.
  • Benjolan di testis.
  • Ereksi bermasalah.

Kondisi Medis Yang Ditangani

Saat pasien datang dengan keluhan-keluhan tersebut, dokter urologi akan mendiagnosis kemungkinan penyakit dengan berbagai pemeriksaan, lalu memberikan pengobatan yang sesuai dengan diagnosisnya.
Berbagai penyakit yang dapat diobati oleh dokter urologi adalah:

  • Inkontinensia urine.
  • Disfungsi ereksi atau kesulitan dalam mempertahankan/mencapai ereksi.
  • Infertilitas atau mandul pada pria.
  • Pembesaran kelenjar prostat.
  • Prostatitis atau peradangan pada kelenjar prostat.
  • Varikokel atau pembuluh vena yang membesar pada skrotum (kantung zakar).
  • Infeksi ginjal, kandung kemih atau Infeksi saluran kemih.
  • Batu ginjal.
  • Prolaps kandung kemih, yakni turunnya kandung kemih melalui vagina.
  • Kanker pada sistem saluran kemih, seperti kanker kandung kemih, ginjal, penis, testis, dan kelenjar prostat.

Selain bisa mengobati orang dewasa, juga bisa mengobati anak-anak yang memiliki masalah pada sistem saluran kemih, seperti sering mengompol, testis tidak turun, dan penyumbatan saluran kemih.

Pemeriksaan Yang Dilakukan

Selain memeriksa kondisi saluran kandung kemih dan reproduksi Anda, dokter urologi tentunya juga bisa melakukan pemeriksaan tertentu untuk mengetahui kondisi fisik Anda. Pemeriksaan yang dilakukan meliputi:

  • Kistogram, penggunaan X-ray pada kandung kemih
  • Sistoskopi, penggunaan alat khusus untuk melihat bagian dalam kandung kemih dan salurannya.
  • Pemeriksaan sampel air seni, bertujuan untuk melihat ada tidaknya infeksi akibat bakteri
  • Post-void residual urine test, mencari tahu seberapa cepat air seni keluar dari tubuh dan berapa banyak urine yang tersisa di kandung kemih setelah buang air kecil
  • Tes pencitraan, meliputi MRI, CT scan, dan USG untuk melihat bagian dalam kandung dan saluran kandung kemih
  • Urodynamic test, mengukur tekanan dan volume kandung kemih

Pelaksanaan Bedah

Dokter urologi bisa melakukan bedah tertentu sebagai bentuk penanganan atas gangguan yang dialami seputar kandung kemih dan saluran reproduksi. Bedah yang dilakukan dapat meliputi:

  • Transplantasi ginjal
  • Perbaikan kerusakan pada saluran kandung kemih atau reproduksi akibat cedera ataupun bentuk yang abnormal
  • Biopsi pada ginjal, prostat, atau kandung kemih
  • Pengangkatan kandung kemih (kistektomi)
  • Mengeluarkan benda-benda yang menyumbat saluran kandung kemih atau reproduksi
  • Pemasangan jala untuk menyokong saluran kandung kemih
  • Pengangkatan kelenjar prostat (prostatektomi)
  • Pengangkatan jaringan berlebih dari prostat yang membesar
  • Pemotongan dan pengikatan saluran sperma (vasektomi)
  • Pengeluaran batu ginjal (ureteroscopy)
  • Penghancuran batu ginjal (extracorporeal shock-wave lithotripsy)
Tahapan Yang Di Lalui Untuk Menjadi Dokter Spesialis

Tahapan Yang Di Lalui Untuk Menjadi Dokter Spesialis

Sesuai namanya, dokter spesialis merupakan dokter yang memiliki spesialisasi terhadap suatu bidang atau bagian tubuh tertentu. Untuk menjadi seorang dokter spesialis cukup panjang. Dimulai dengan pendidikan di jenjang sarjana S1. Dilanjutkan dengan mengambil sertifikasi profesi dokter terlebih dahulu. Kemudian mengambil spesialis.

Tahapan Menjadi Dokter Spesialis

Berkuliah Strata 1 Kedokteran

Program studi sarjana kedokteran biasanya rata-rata mempunyai beban studi kumulatif sebesar 144 SKS (Sistim Kredit Semester). Yang membutuhkan waktu selama 7 sampai 14 semester atau 3.5 sampai 7 tahun. Hal ini tergantung dengan kemampuan dan kedisiplinan mahasiswa.

Jika telah berhasil menyelesaikan pendidikan. Setelah kamu diwisuda akan mendapatkan gelar Sarjana Kedokteran atau yang biasa dikenal S. Ked. Sampai disini perjalananmu belum selesai. Melanjutkan pendidikan profesi untuk mendapatkan gelar profesi dengan gelar dr., dan untuk mendapatkan itu kita harus lanjut ke dunia co-ass (co-asisten)/dokter muda.

Secara umum mari kita jabarkan 3 tahap pendidikan ke dokteran, di mana tahap 1 dan tahap 2 ditempuh selama pendidikan sarjana kedokteran dan tahap 3 ditempuh selama tahap profesi kedokteran.

Tahap 1: General Education

Tahap ini biasanya terdapat di semester I di mana mengajarkan tentang pencapaian keterampilan dan sikap dasar pendidikan dokter.

Tahap 2: Medical Sciences

Tahap ini dipelajari pada semester 2 – 7, disebut juga masa preklinik, biasanya pada masa preklinik ini dibagi menjadi sekitar 21 blok.

Tahap 3: Tahap klinik (co-ass)

Tahap ini ditempuh selama minimum 3 semester. Pada tahap ini dokter muda akan menuntut ilmu dan ditempatkan di lahan praktik seperti di rumah sakit.

Melanjutkan Profesi Kedokteran (dr.)

Selama tahap klinik ini para co-ass/dokter muda akan menjalani stase-stase atau bagian-bagian di rumah sakit yang berbeda-beda, seperti stase penyakit dalam, stase kebidanan, stase bedah, stase THT, dan lain sebagainya. Jika co-ass/dokter muda berhasil menyelesaikan tahap klinik ini maka mereka akan diwisuda lagi dan dinyatakan berhak mendapat gelar Dokter (dr).

Lalu apa cukup sampai disitu saja?

Tidak, menjadi dokter adalah perjuangan yang panjang namun berbuah manis, setelah itu para dokter harus mengikuti Uji Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI) yang diselenggarakan oleh IDI (Ikatan Dokter Indonesia) yang bertujuan untuk mendapatkan Sertifikat Kompetensi Dokter (SKD).

Setelah itu kita harus mengikuti program internship terlebih dahulu selama 1 tahun, dan mendapatkan bayaran atas jasa dokter tersebut. Setelah kita berhasil melewati masa internship ini maka baru kita berhak mengajukan surat izin praktik secara mandiri atau melamar pekerjaan di instansi lainnya sesuai yang diminati.

Dokter Spesialis (Spesialis 1)

Dokter spesialis adalah dokter yang melanjutkan pendidikan kembali setelah berhasil menamatkan Sarjana Kedokteran (S. Ked.) dan telah meraih gelar profesi dokter (dr.) lalu mengkhususkan diri dalam suatu bidang ilmu kedokteran tertentu, misalnya dokter spesialis kandungan atau dokter spesialis penyakit dalam.

Seorang dokter harus menjalani pendidikan profesi dokter pasca sarjana (spesialisasi) untuk dapat menjadi dokter spesialis ini.Pendidikan dokter spesialis di Indonesia dinamakan Program Pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS, yaitu program pendidikan untuk melatih seorang dokter umum untuk menjadi dokter spesialis tertentu.

Sub-Spesialis/Konsultan (Spesialis 2)

Sebagian dokter spesialis melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, dan jenjang ini disebut sub-spesialis (Sp2) atau yang biasa kita kenal dengan Konsultan (K). Gelar Konsultan (K) ini ditambahkan di belakang gelar Spesialis (Sp).Pendidikan untuk meraih gelar Konsultan (K) ini ditempuh selama 4 sampai 6 semester.

S2 Kedokteran (Magister)

S2 kedokteran atau pasca sarjana kedokteran mempunyai gelar Magister (M). S2 kedokteran dapat ditempuh jika seorang dokter telah meraih gelar S1 Kedokteran (dr). Lama pendidikannya S2 kedokteran (magister) adalah 4-5 semester, namun gelar Magister (M) ini bukanlah merupakan gelar/jenjang profesi melainkan gelar/jenjang akademik.