Sekolah Tinggi Transportasi Darat adalah perguruan tinggi kedinasan yang bernaung dibawah Kementerian Perhubungan. Cikal bakal Sekolah Tinggi Transportasi Darat bermula dari didirikannya Akademi Lalu Lintas (ALL) pada tanggal 8 September 1951 oleh Presiden Ir. H. Soekarno. Dengan alasan tertentu pada tahun 1964, ALL tidak dioperasikan atau tidak melakukan kegiatan.
Dengan mempertimbangkan pertumbuhan lalu lintas, perkembangan teknologi transportasi jalan dan kompleksitas permasalahan lalu lintas jalan lahirlah gagasan untuk mengaktifkan kembali Akademi Lalu Lintas. Pada tanggal 5 Desember 1980, Akademi Lalu Lintas diaktifkan kembali dengan nama Balai Pendidikan dan Latihan Ahli Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (BPL-ALLAJR), namun masih disebut – sebut dengan nama Akademi Lalu Lintas.
BPL-ALLAJR hanya menyelenggarakan program Diploma III Ahli LLAJR. Sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan kualifikasi tenaga ahli yang lebih tinggi serta perkembangan sistem pendidikan yang ada maka pada tanggal 10 Maret 2000, dengan Kepres No.41 Tahun 2000 status BPL-ALLAJR ditingkatkan menjadi Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD). Sekolah Tinggi ini menyelenggarakan 1 Program Diploma II, 3 Program Diploma III dan 1 Program Diploma 4:
- Program Diploma IV Transportasi Darat
- Program Diploma III Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Program Diploma III Perkeretaapian
- Program Diploma III LLASDP (Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan)
- Program Diploma II PKB (Penguji Kendaraan Bermotor)
Biaya kuliah melalui Jalur Pola Pembibitan akan jauh lebih murah dibandingkan dengan jalur Reguler. Hal ini dikarenakan biaya yang bersifat akademik (biaya SPP atau Semester, biaya Masa Dasar Pembentukan Karakter) ditanggung oleh pemerintah. Sedangkan biaya non akademik (biaya penunjang akademik, biaya permakanan, biaya kegiatan ketarunaan, wisuda, dll) menjadi tanggungan calon Taruna/Taruni sesuai dengan ketentuan Perundangan yang berlaku pada masing-masing sekolah kedinasan. Pola pembibitan ini sama dengan ikatan dinas, peserta pendidikan Pola Pembibitan nantinya setelah menyelesaikan masa pendidikan, dapat diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara.
Tahapan seleksi akan dilaksanakan bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara dengan diselenggarakan Tes Kompetesi Dasar (TKD) dan Tes Potensi Akademik (TPA) dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) seperti pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara online, nantinya seluruh informasi kelulusan dan melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya juga dilakukan secara online melalui situs sscasn.bkn.go.id dan sipencatar.dephub.go.id.
Pola Pembibitan terbagi atas dua kategori yaitu Pola Pembibitan Kemenhub dan Pola Pembibitan Daerah. Program Studi Pola Pembibitan Pemerintah Daerah hanya dilaksanakan oleh Politeknik STTD aka Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD).
Di tahun akademik 2020/2021 ini, STTD Bekasi kabarnya hanya menerima taruna dan taruni pada 2 program studi yaitu DIII LLASDP dan DIII Perkeretaapian. Pada penerimaan mahasiswa baru Politeknik STTD jalur reguler, calon taruna maupun taruni akan dikenakan biaya pada setiap tahapan seleksi seperti biaya pendaftaran biaya, tes akademik dan biaya psikotest. Jika masih berlanjut ke tahap selanjutnya dikenakan lagi biaya tes kesehatan, kesamaptaan dengan daftar sebagai berikut:
- Pendaftaran Seleksi Tahap I: Rp100.000 – Rp150.000
- Seleksi Tahap II (Seleksi Administrasi): –
- Seleksi Tahap III (Tes Akademik): Rp300.000
- Seleksi Tahap III (Psikotes): Rp300.000 – Rp600.000
- Seleksi Tahap IV (Tes Kesehatan): Rp500.000 – Rp1.500.000
- Seleksi Tahap IV (Kesamapataan): Rp30.000 – Rp300.000
- Seleksi Tahap IV (Wawancara): Rp30.000 – Rp300.000
Umumnya, perbedaan biaya kuliah antara Jalur Reguler dengan Pola Pembibitan (ikatan dinas) terletak pada komponen biaya akademik/pendidikan. Calon taruna maupun taruni Pola Pembibitan dibebaskan dari biaya pendidikan yang ditanggung negara sedangkan Pola reguler biaya akademik dibebankan kepada calon taruna dan taruni. Komponen biaya lainnya seperti permakanan dan pencucian taruna, biaya Perlengkapan calon taruna dan MADATUKAR calon taruna pun harus ditanggung taruna/i untuk semua jalur.
0 Comments