Salah satu tenaga kesehatan yang berperan penting dalam melayani masyarakat adalah bidan. Menurut undang-undang yang berlaku di Indonesia, bidan diartikan sebagai seorang perempuan yang telah lulus dari pendidikan kebidanan, yang telah teregistrasi sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Seseorang bisa menjadi bidan dan memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat jika telah menempuh pendidikan minimal Diploma 3 (D3) Kebidanan. Bagi bidan yang hendak bekerja mandiri maupun bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan harus memiliki Surat Izin Kerja Bidan (SKIB). Selain itu, mereka yang hendak menyelenggarakan praktik mandiri wajib memiliki Surat Izin Praktik Bidan (SIPB).
Setelah menempuh pendidikan, bidan yang sudah lulus tidak bisa serta merta membuka praktik. Dia harus mengantongi surat izin praktik bidan (SIPB). Untuk mendapatkan surat tersebut seorang bidan harus mendapatkan rekomendasi dari organisasi profesi bidan terlebih dahulu, yang melakukan uji kompetensi dalam hal:
– Penilaian kemampuan keilmuan dan keterampilan
– Kepatuhan terhadap kode etik
– Kesanggupan melakukan praktik bidan.
Sebelum SIPB diterbitkan, calon bidan juga harus memiliki surat izin bidan (SIB) terlebih dahulu yang berlaku selama lima tahun.
Secara umum, tugas seorang bidan yaitu sebagai tenaga kesehatan profesional yang membantu wanita mulai dari sejak masa kehamilan hingga melahirkan. Jika dijabarkan secara lebih terperinci, seperti inilah tugas mereka:
– Melakukan pemeriksaan selama masa kehamilan, termasuk memantau kesehatan fisik dan psikis ibu hamil.
– Menyediakan layanan konsultasi tentang perencanaan keluarga dan perawatan sebelum kehamilan.
– Memberi saran terkait konsumsi makanan, kegiatan olahraga, obat-obatan, dan kesehatan secara umum kepada ibu hamil.
– Membantu ibu hamil dalam merencanakan kelahiran mereka.
– Memberikan pendampingan untuk menguatkan emosional dan mendukung proses persalinan kepada ibu hamil.
– Memberikan pengetahuan yang cukup kepada para ibu mengenai kehamilan, kelahiran, dan perawatan bayi.
– Membimbing proses kelahiran
– Membuat rujukan ke dokter bila ibu hamil memerlukannya.
Untuk lebih spesifik, pelayanan oleh bidan dapat berupa:
– Pelayanan antenatal pada kehamilan normal.
– Pelayanan konseling pada masa prahamil.
– Pelayanan persalinan normal.
– Pelayanan ibu nifas normal.
– Pelayanan ibu menyusui.
– Pelayanan konseling pada masa antara dua kehamilan.